Serobot Lahan Yang Telah Memiliki Putusan Pengadilan, Mantan Wawali Kota Balikpapan Dilaporkan

    Serobot Lahan Yang Telah Memiliki Putusan Pengadilan, Mantan Wawali Kota Balikpapan Dilaporkan
    M Ali Kuasa Hukum Hasan

    Balikpapan - Di duga lakukan  penyerobotan lahan dan pembuatan surat diatas lahan Pelapor yang terletak di Kilo Meter 13 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat, mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan HB dilaporkan ke pihak berwenang Polda Kalimantan Timur, Selasa (21/03/23)

    Hasan, salah satu pihak korban yang diwakili Kuasa Hukumnya Muhammad Ali  menjelaskan, pihaknya melaporkan HB ke Polda Kaltim sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 266 karenan adanya indikasi penyerobotan dan perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dalan penerbitan surat diatas lahan Kliennya.

    "Berdasarkan bukti Segel kepemilikan tanggal 20 April 1982, jelas-jelas Klien saya telah lebih dulu menguasai dan memiliki lahan seluas 20 hektar di RT.09 Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kec.Balikpapan Barat ini. Dimana dulu lokasi ini masih RT.03 Teluk Waru". Terang Ali.

    Lebih lanjut Ali menyampaikan, pihaknya terpaksa melaporkan HB, karena telah menjual lahan yang berdiri diatas segel milik Kiennya dengan modal IMTN yang baru dimohonkan HB. Padahal jauh-jauh hari pihaknya telah menaruh pelang pemberitahuan dilokasi jika lahan Kliennya telah memiliki surat kepemilikan dan putusan perdamaian dari pengadilan yang bersipat inkrach sejak tahun 2021.

    Akibat perbuatan HB yang main serobot dan menurunkan alat berat dengan mendoser lahan tersebut, Kliennya kini merasa terganggu untuk mengelola dan melakukan perencanaan penjualan di atas lahan yang telah dimilikinya. Terang Ali

    "Atas tindakan HB yang menyuruh orang mematikan dan mendoser semua pokok tanaman serta diam-diam membuat surat baru di atas lahan Kami, Klien kami, kini jadi dirugikan" tuturnya.

    Karenanya selaku kuasa hukum ia menegaskan, pihaknya akan memplou up laporan yang ada, serta segera bersurat ke Badan Pertanaha  Negara (BPN) Balikpapan agar tidak melanjutkan permohonan pembuatan surat HB di atas segel milik Kiennya yang sudah memiliki suatu putusan inkrach dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

    balikpapan
    Rizal Sunandar

    Rizal Sunandar

    Artikel Sebelumnya

    Ormas Pemuda Pancasila Sepaku Dukung Dan...

    Artikel Berikutnya

    KPADK Sepaku Dukung Kondusifitas Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami